- Menyatakan Terdakwa I Novandio Rico Nugroho Santoso bin Rudi Santoso dan Terdakwa II Hani Nuryanto binti Priyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Novandio Rico Nugroho Santoso bin Rudi Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan Terdakwa II Hani Nuryanto binti Priyanto dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02092/Margomulyo, seluas 1.218 M2 terletak di Dsn. Margomulyo, Kec. Seyegan, Sleman atas nama pemilik Abdul Rohman;
- 1 (satu) bendel dokumen kredit atas nama Heri Nugroho;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pencairan kredit sejumlah Rp324.450.000,00 (tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari BPR Berlian Bumi Arta ke Bank Danamon dengan Nomor rekening 003632566794 atas nama Heri Nugroho;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 386/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 386/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ria Helpina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati, Br Hakim Anggota Anita Silitonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Joko Hari Wahyuno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. BPR Berlian Bumi Arta melalui saksi Rika Prasetyanti; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 386/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 386/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 386/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik18699