- Menyatakan Terdakwa I Dedi Heri Sutanto Bin Rapali dan Terdakwa II Deni Eko Yulianto Bin Wahyu Sulistyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan atau pekerjaannya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dedi Heri Sutanto Bin Rapali dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, Terdakwa II Deni Eko Yulianto Bin Wahyu Sulistyo dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar foto copy Keputusan Direksi PT. BPR Central Artha, Nomor:60/MUTASI/SDM/CA/TGL/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 Tentang Penempatan Pejabat Struktural dilingkungan PT. BPR Central Artha;
- 1 (Satu) lembar foto copy Keputusan Direksi PT. BPR Central Artha, Nomor:121/MUTASI/SDM/CA/TGL/VII/2015 tanggal 219 Mei 2017 Tentang Penempatan Pejabat Struktural dilingkungan PT. BPR Central Artha;
- 1 (satu) bendel Standar Operasioanl Prosedur(SOP) transaksi setoran PT. Bank Perkreditan Rakyat CENTRAL ARTHA;
- 1 (satu) bendel laporan hasil pemeriksaan jaminan kredit PT. BPR Cenral Artha Kantor Cabang Pemalang periode tahun 2020;
Putusan PN PEMALANG Nomor 152/Pid.B/2021/PN Pml |
|
Nomor | 152/Pid.B/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syaeful Imam |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong, Hakim Anggota Gorga Guntur |
Panitera | Panitera Pengganti Carto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan ke PT. BPR Central Artha Cabang Pemalang 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.B/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 152/Pid.B/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2021/PN Pml
Statistik12610