- Menyatakan Terdakwa MISRAN Bin (Alm) SAFARI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalamdakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram dan berat pembungkus 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek mont blanc;
- 1 (satu) buah botol permen merek happydent;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung dous warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek redmi 9A warna biru gelap;
- Uang tunai sebesar Rp.10.210.000,- (sepuluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 278/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamaharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotawan Ferry Fadli, Hakim Anggotapetrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 278/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik3316