- Menyatakan Terdakwa SURIADI alias WANDI bin TARNYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) helai tisu;
- 1 (satu) lembar kertas warna pink;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda 125 warna hitam BM 2648 BS;
- 1 (satu) unit HP Oppo warna pink;
- Uang Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 275/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 275/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli, Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3328 K/PID.SUS/2022
Pertama : 275/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik8117