- Menyatakan Terdakwa Deo Rajiman als Deo Anak Dari Angom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan surat autentik palsu? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Ijazah paket B a.n Deo Rajiman;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan antara Januari BN. Marbun dengan Deo Rajiman tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di Bengkayang dan sudah ditandatangani oleh Januari BN. Marbun;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Keterangan Hasil Ujian Nomor 13 PB 080016 atas nama Kadoilius dikeluarkan di Jakarta tanggal 03 Juli 2006 oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Burhanuddin Toha, Ph. D yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan antara Januari BN. Marbun dengan Deo Rajiman tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di Bengkayang tetapi belum ditandatangani oleh Januari BN. Marbun;
- 3 (tiga) halaman Daftar Hasil Ujian Nasional Tahun 2006 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 03 Juli 2006 oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Burhanuddin Toha, Ph. D yang sudah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keterangan berdomisili nomor : 140/01/Pemdes/2015, tanggal 26 April 2015 atas nama Deo Rajiman dilegalisir;
- Fotokopi surat keterangan dari Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor: 340/Ket/PN.Bek/2015, tanggal 24 April 2015 atas nama Deo Rajiman dilegalisir;
- Fotokopi surat keterangan dokter Nomor : 812/1745/SKD/RSU-BKY/2015, tanggal 24 April 2015 atas nama DEO RAJIMAN dilegalisir.
- Fotokopi surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Nomor : 354/808/RSJ.Prov/2015, tanggal 23 April 2015 atas nama Deo Rajiman dilegalisir;
- Fotokopi surat keterangan belum pernah menjabat sebagai kepala desa Sungkung I selama 3 (tiga) kali masa jabatan, tanggal 21 April 2015 atas nama Deo Rajiman dilegalisir;
- Fotokopi Surat keterangan Catatan Kepolisian Nomor : SKCK/YANMAS/1164/IV/2015/SAT INTELKAM, tanggal 24 April 2015 atas nama Deo Rajiman dilegalisir;
- Fotokopi surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala Desa Sungkung I Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang tahun 2015, tanggal 21 April 2015 atas nama Deo Rajiman dilegalisir;
- Fotokopi surat izin cuti karena alasan tertentu Nomor : 800/54/KC-SDG, tanggal 21 April 2015 atas nama Deo Rajiman dilegalisir;
- Fotokopi surat pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan tanggal 21 April 2015 atas nama Deo Rajiman dilegalisir;
- Fotokopi surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan YME, tanggal 21 April 2015 atas nama Deo Rajiman dilegalisir;
- Fotokopi surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, tanggal 21 April 2015 atas nama Deo Rajiman dilegalisir;
- Fotokopi KTP atas nama Deo Rajiman yang telah dilegalisir;
- Fotokopi kartu keluarga nomor : 61072205080028 tanggal 13 Agustus 2014 Kepala Keluarga atas nama Deo Rajiman yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Akta kelahiran Nomor : 5525/K/XII/2008, tanggal 6 Juni 2008 atas nama Deo Rajiman dilegalisir;
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Nomor : 0039740, tanggal 17 Juni 1997 atas nama Deo Rajiman beserta Daftar nilai yang sudah dilegalisir;
- Fotokopi ijazah Paket B Setara Sekolah Menengah Pertama Nomor : 069046 dengan No. Ijazah : 13PB080016, tanggal 17 Juli 2006 atas nama Deo Rajiman yang sudah dilegalisir;
- Fotokopi ijazah Paket C Program studi Ilmu Pengetahuan Sosial tahun 2009 dengan No. Ijazah : 13PC0400268 tanggal 14 Desember 2009 atas nama Deo Rajiman yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi ijazah Sekolah Tinggi Teologi Ekklesia No. Seri Ijazah: 111/STTE/S1.PAK/VI/2012 tanggal 07 Juni 2012 atas nama Deo Rajiman dilegalisir;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 75/Pid.B/2021/PN Bek |
|
Nomor | 75/Pid.B/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Larry Izmi, Br Hakim Anggota Arif Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fendensius Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.B/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 75/Pid.B/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2021/PN Bek
Statistik12555