- Menyatakan Terdakwa Ir. MUGIYATNO, Msi. Bin MUSRIP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ir. MUGIYATNO, Msi. Bin MUSRIP selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau;
Putusan PN PEMALANG Nomor 141/Pid.B/2021/PN Pml |
|
Nomor | 141/Pid.B/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mas Hardi Polo, Br Hakim Anggota Syaeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti Carto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Menetapkan barang bukti: Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa Mugiyatno bin (Alm) Musrip; 2. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Arif Hijrah tanggal 29 Oktober 2020 Barang bukti terlampir dalam berkas perkara; 3.1 (satu) lembar kertas bukti pembayaran batu bata BSPS Kel. Taman 2020 sejumlah total Rp. 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan penerima A.n. MUGIYATNO; Barang bukti dikembalikan kepada saksi Ahmad Imron bin (Alm) Ahmad Mahmud; 4. 1 (satu) lembar kwitansi, tertanggal 25 Agustus 2020, sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); 5. 1 (satu) lembar kwitansi, tertanggal, 26 Agustus 2020, sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Barang bukti 4 dan 5 dikembalikan kepada saksi Sardiyan bin (Alm) Jayus; 6. 5 (lima) lembar kertas yang berisi Surat Perjanjian Kerja Sama; 7. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari BUMDESMA BODEH PEMALANG; 8. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari BUMDESMA BODEH (Khayati); Barang bukti 6, 7, dan 8 dikembalikan kepada saksi Khayati; 9. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang warna hijau, tertulis sejumlah uang Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), tertanggal 26 Agustus 2020; Barang bukti terlampir dalam berkas perkara; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.B/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 141/Pid.B/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 54 PK/PID/2022
Pertama : 141/Pid.B/2021/PN Pml
Statistik19532