- Menolak Eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian pembelian Beton antara Penggugat dengan Tergugat I, dan Tergugat II;
- Menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian :
- Menetapkan Hutang Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 755.000.000 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) :
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 755.000.000 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sampai saat ini dihitung sebesar Rp.670.000,-(enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN PEMALANG Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Pml |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mas Hardi Polo, Br Hakim Anggota Syaeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Tjahyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Pml
Kasasi : 3559 K/Pdt/2022
Banding : 551/Pdt/2021/PT SMG
Statistik18840