- Menyatakan Terdakwa Yoyo Suwaryo Bin Warto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoyo Suwaryo Bin Warto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol pil warna kuning yang berada di dalam botol kemasan obat Hexymer Trihexyphenidyl yang berjumlah 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) butir ;
- 13 (tiga belas) paket pil warna kuning @ berisi 12 butir ;
- 10 (sepuluh) paket pil warna kuning @ berisi 5 butir ;
- 3 (tiga) paket pil warna kuning @ berisi 25 butir;
- 1 (satu) buah kotak bekas bungkus sarung merk Atlas ;
- 1 (satu) paket pil warna kuning yang berisi 25 (dua puluh) lima butir ;
- Uang tunai sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Pml |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mas Hardi Polo, Br Hakim Anggota Syaeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Tjahyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Pml
Statistik337