- Menyatakan Terdakwa Nurul Afni Hidayanti Binti Achmad Chodori, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurul Afni Hidayanti Binti Achmad Chodori oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel surat perjanjian magang beserta SK pengangkatan Karyawan tetap dan surat penetapan Jabatan Karyawan atas nama NURUL AFNI HIDAYANTI yang dikeluarkan oleh PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Tegal;
- 1 (satu) bendel Surat Keterangan pengunduran diri karyawan atas nama NURUL AFNI HIDAYANTI yang dikeluarkan oleh PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Tegal;
- 4 (empat) lembar slip bukti setoran nasabah PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) UlaMM unit Petarukan Cabang Tegal;
- 4 (empat) lembar Buku Register Kas pembiayaan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) UlaMM unit Petarukan Cabang Tegal;
- 1 (satu) bendel laporan Riwayat transaksipembiayaan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) UlaMM unit Petarukan Cabang Tegal;
Putusan PN PEMALANG Nomor 139/Pid.B/2021/PN Pml |
|
Nomor | 139/Pid.B/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mas Hardi Polo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong, Hakim Anggota Syaeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Amdiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan ke PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) UlaMM unit Petarukan Cabang Tegal melalui saksi Dedi Susilo; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.B/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 139/Pid.B/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B/2021/PN Pml
Statistik8018