- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Pewaris (Amaq Nursaip) meninggal dunia pada tahun 1970;
- Menetapkan ahli waris Pewaris (Amaq Nursaip) sebagai berikut:
- Seleha alias Inaq Deris (istri);
- Inaq Temah binti Amaq Nursaip (anak perempuan);
- Inaq Rumesah binti Amaq Nursaip (anak perempuan);
- Cimah binti Amaq Nursaip (anak perempuan);
- Amaq Jumedi bin Amaq Nursaip (anak laki-laki);
- Sahim bin Amaq Nursaip (anak laki-laki);
- Sitah binti Amaq Nurrsaip (anak perempuan);
- Inaq Mahar binti Amaq Nursaip (anak perempuan);
- Hj. Masyiah binti Amaq Nursaip (anak perempuan);
- Menetapkan bagian waris Cimah binti Amaq Nursaip yang meninggal dunia pada tahun 1973, turun menjadi bagian ahli warisnya, yaitu:
- Seleha alias Inaq Deris (ibu);
- Amaq Jumedi bin Amaq Nursaip (saudara laki-laki);
- Sahim bin Amaq Nursaip (saudara laki-laki);
- Sitah binti Amaq Nursaip (saudara perempuan);
- Inaq Mahar binti Amaq Nursaip (saudara perempuan);
- Hj. Masyiah binti Amaq Nursaip (saudara perempuan);
- Menetapkan bagian waris Seleha alias Inaq Deris yang telah meninggal dunia pada tahun 1975, turun menjadi bagian ahli warisnya, yaitu:
- Amaq Jumedi bin Amaq Nursaip (anak laki-laki);
- Sahim bin Amaq Nursaip (anak laki-laki);
- Sitah binti Amaq Nursaip (anak perempuan);
- Inaq Mahar binti Amaq Nursaip (anak perempuan);
- Hj. Masyiah binti Amaq Nursaip (anak perempuan);
- Menetapkan bagian waris Sitah binti Amaq Nursaip yang telah meninggal dunia pada tahun 1980, turun menjadi bagian ahli warisnya, yaitu:
- Amaq Jumedi bin Amaq Nursaip (saudara kandung laki-laki);
- Sahim bin Amaq Nursaip (saudara kandung laki-laki);
- Inaq Mahar binti Amaq Nursaip (saudara kandung perempuan);
- Hj. Masyiah binti Amaq Nursaip (saudara kandung perempuan);
- Menetapkan bagian waris Inaq Mahar binti Amaq Nursaip yang telah meninggal dunia pada tahun 2010, turun menjadi bagian ahli warisnya, yaitu:
- Mahar binti Amaq Mahar (anak perempuan);
- Subaedah binti Amaq Mahar (anak perempuan);
- Suharti binti Amaq Mahar (anak perempuan);
- Sahir bin Amaq Mahar (anak laki-laki);
- Muhamin bin Amaq Mahar (anak laki-laki);
- Menetapkan bagian waris Amaq Jumedi bin Amaq Nursaip yang telah meninggal dunia pada tahun 2014, turun menjadi bagian ahli warisnya, yaitu:
- Jumedi bin Amaq Jumedi (anak laki-laki);
- Gesal binti Amaq Jumedi (anak perempuan);
- Muhir bin Amaq Jumedi (anak laki-laki);
- Mahrum binti Amaq Jumedi (anak perempuan);
- Mahir bin Amaq Jumedi (anak laki-laki);
- Mahni binti Amaq Jumedi (anak perempuan);
- Sapri bin Amaq Jumedi (anak laki-laki);
- Menetapkan bagian warisan Sahim bin Amaq Nursaip yang meninggal pada tahun 2017, turun menjadi bagian ahli warisnya, yaitu:
- Amaq Jumedi bin Amaq Nursaip (saudara kandung laki-laki) yang bagiannya turun kepada ahli waris penggantinya yaitu:
- Jumedi bin Amaq Jumedi;
- Gesal binti Amaq Jumedi;
- Muhir bin Amaq Jumedi;
- Mahrum binti Amaq Jumedi
- Mahir bin Amaq Jumedi;
- Mahni binti Amaq Jumedi;
- Sapri bin Amaq Jumedi;
- Inaq Mahar binti Amaq Nursaip (saudara kandung perempuan) yang bagiannya turun kepada ahli waris penggantinya yaitu:
- Mahar binti Amaq Mahar;
- Subaedah binti Amaq Mahar;
- Suharti binti Amaq Mahar;
- Sahir bin Amaq Mahar;
- Muhamin bin Amaq Mahar;
- Hj. Masyiah binti Amaq Nursaip (saudara kandung perempuan);
- Amaq Jumedi bin Amaq Nursaip (saudara kandung laki-laki) yang bagiannya turun kepada ahli waris penggantinya yaitu:
- Menetapkan bagian dari Inaq Temah binti A. Nursaip yang meninggal pada tahun 1990, turun menjadi bagian ahli warisnya, yaitu:
- Inaq Salim binti Amaq Temah (anak perempuan) yang bagiannya turun kepada ahli waris penggantinya yaitu:
- Jenah binti Amaq Salim;
- Muhammad bin Amaq Temah (anak laki-laki), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yaitu:
- Fatimah (istri);
- Andi bin Muhammad (anak laki-laki);
- Edi bin Muhammad (anak-laki);
- Amaq Sapar bin Amaq Temah (anak laki-laki), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yaitu:
- Sapar bin Amaq Sapar (anak laki-laki);
- Mariana binti Amaq Sapar (anak perempuan);
- Sapri bin Amaq Temah (anak laki-laki), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yaitu:
- Inaq Fauziah (istri);
- Fauziah binti Sapri alias Amaq Fauziah (anak perempuan);
- Hj. Farida binti Sapri alias Amaq Fauziah (anak perempuan);
- Husniati binti Sapri alias Amaq Fauziah (anak perempuan);
- Senah binti Amaq Temah (anak perempuan), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yaitu:
- Siun bin Amaq Siun (anak laki-laki);
- Ham bin Amaq Siun (anak laki-laki);
- Loq Seterah bin Amaq Temah (anak laki-laki);
- Inaq Salim binti Amaq Temah (anak perempuan) yang bagiannya turun kepada ahli waris penggantinya yaitu:
- Menetapkan bagian dari Inaq Rumesah binti A. Nursaip yang meninggal pada tahun 1994, turun menjadi bagian ahli warisnya, yaitu:
- Inaq Sinarah binti Amaq Rumesah (anak perempuan), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yaitu:
- Hultiah binti Amaq Sinarah (anak perempuan);
- Sahnim alias Inaq Muhli binti Amaq Rumesah (anak perempuan), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yaitu:
- Masni binti Amaq Muhli (anak perempuan);
- Nyamat bin Amaq Rumesah (anak laki-laki);
- Nyawat bin Amaq Rumesah (anak laki-laki);
- Sahmin alias Amaq Sulmiah binti Amaq Rumesah (anak laki-laki), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yaitu:
- Sulmiah binti Amaq Sulmiah (anak perempuan);
- Suriyati binti Amaq Sulmiah (anak perempuan);
- Mahnim alias Inaq Roh binti Amaq Rumesah (anak perempuan);
- Sahne binti Amaq Rumesah (anak perempuan);
- Inaq Sinarah binti Amaq Rumesah (anak perempuan), yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yaitu:
- Menetapkan harta berupa tanah sawah yang seluas 5.950 M2 terletak di Orong Limbungan, Subak Solong, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Pekarangan Amaq Cembun, Amaq Sukirman, H. Sayuti;
- Sebelah Selatan : Jalan jurusan Gading;
- Sebelah Timur : Jalan jurusan Temayang;
- Sebelah Barat : Sungai;
- Menetapkan bagian ahli waris Pewaris (Amaq Nursaip) sebagai berikut:
- Inaq Deris (istri) mendapat bagian 10/80
- Cimah binti Amaq Nursaip (anak perempuan) mendapat bagian 7/80
- Amaq Jumedi bin Amaq Nursaip (anak laki-laki) mendapat bagian 14/80
- Sahim bin Amaq Nursaip (anak laki-laki) mendapat bagian 14/80
- Sitah binti Amaq Nursaip (anak perempuan) mendapat bagian 7/80
- Inaq Mahar binti Amaq Nursaip (anak perempuan) mendapat bagian 7/80
- Hj. Masyiah binti Amaq Nursaip (anak perempuan) mendapat bagian 7/80
- Inaq Temah binti Amaq Nursaip (anak perempuan) mendapat bagian 7/80
- Inaq Rumesah binti Amaq Nursaip (anak perempuan) mendapat bagian 7/80
- Menetapkan bagian ahli waris Cimah binti Amaq Nursaip sebegai berikut:
- Seleha/Inaq Idris (ibu), mendapat bagian 7/42 x 7/80 = 49/3360
- Amaq Jumedi bin Amaq Nursaip (saudara kandung laki-laki) mendapat bagian 10/42 x 7/80 = 70/3360
- Sahim bin Amaq Nursaip (saudara kandung laki-laki), mendapat bagian 10/42 x 7/80 = 70/3360
- Sitah binti Amaq Nursaip (saudara kandung perempuan), mendapat bagian 5/42 x 7/80 = 35/3360
- Inaq Mahar binti Amaq Nursaip (saudara kandung perempuan), mendapat bagian 5/42 x 7/80 = 35/3360
- Hj. Masyiah binti Amaq Nursaip (saudara kandung perempuan), mendapat bagian 5/42 x 7/80 = 35/3360
- Menetapkan bagian ahli waris Seleha alias Inaq Deris sebagai berikut:
- Amaq Jumedi bin Amaq Nursaip (anak laki-laki), mendapat bagian 2/7 x 67/480 = 134/3360
- Sahim bin Amaq Nursaip (anak laki-laki), mendapat bagian 2/7 x 67/480 = 134/3360
- Sitah binti Amaq Nursaip (anak perempuan), mendapat bagian 1/7 x 67/480 = 67/3360
- Inaq Mahar binti Amaq Nursaip (anak perempuan), mendapat bagian 1/7 x 67/480 = 67/3360
- Hj. Masyiah binti Amaq Nursaip (anak perempuan), mendapat bagian 1/7 x 67/480 = 67/3360
- Menetapkan bagian ahli waris Sitah binti Amaq Nursaip sebagai berikut:
- Amaq Jumedi bin Amaq Nursaip (saudara kandung laki-laki), mendapat bagian 2/6 x 33/280 = 66/1680
- Sahim bin Amaq Nursaip (saudara kandung laki-laki), mendapat bagian 2/6 x 33/280 = 66/1680
- Inaq Mahar binti Amaq Nursaip (saudara kandung perempuan), mendapat bagian 1/6 x 33/280 = 33/1680
- Hj. Masyiah binti Amaq Nursaip (saudara kandung perempuan), mendapat bagian 1/6 x 33/280 = 33/1680
- Menetapkan bagian ahli waris Inaq Mahar binti Amaq Nursaip sebagai berikut:
- Mahar binti Amaq Mahar (anak perempuan), mendapat bagian 1/7 x 77/560 = 77/3920
- Subaedah binti Amaq Mahar (anak perempuan), mendapat bagian 1/7 x 77/560 = 77/3920
- Suharti binti Amaq Mahar (anak perempuan), mendapat bagian 1/7 x 77/560 = 77/3920
- Sahir bin Amaq Mahar (anak laki-laki), mendapat bagian 2/7 x 77/560 = 154/3920
- Muhamin bin Amaq Mahar (anak laki-laki), mendapat bagian 2/7 x 77/560 = 154/3920
- Menetapkan bagian ahli waris Amaq Jumedi bin Amaq Nursaip sebagai berikut:
- Jumedi bin Amaq Jumedi (anak kandung laki-laki), mendapat bagian 2/11 x 77/280 = 154/3080
- Gesal binti Amaq Jumedi (anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/11 x 77/280 = 77/3080
- Muhir bin Amaq Jumedi (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/11 x 77/280 = 154/3080
- Mahrum binti Amaq Jumedi (anak perempuan) mendapat bagian 1/11 x 77/280 = 77/3080
- Mahir bin Amaq Jumedi (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/11 x 77/280 = 154/3080
- Mahni binti Amaq Jumedi, (anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/11 x 77/280 = 77/3080
- Sapri bin Amaq Jumedi (anak laki-laki) mendapat bagian 2/11 x 77/280 = 154/3080
- Menetapkan bagian ahli waris Sahim bin Amaq Nursaip sebagai berikut:
- Hj. Masyiah binti Amaq Nursaip (saudara kandung perempuan), mendapat bagian 1/3 x 77/280 = 77/840
- Amaq Jumedi (saudara kandung laki-laki) mendapat bagian 1/3 x 77/280 = 77/840, yang bagiannya turun kepada ahli waris penggantinya yaitu:
- Jumedi bin Amaq Jumedi, mendapat bagian 2/11 x 77/840 = 154/9240
- Gesal binti Amaq Jumedi, mendapat bagian 1/11 x 77/840 = 77/9240
- Muhir bin Amaq Jumedi, mendapat bagian 2/11 x 77/840 = 154/9240
- Mahrum binti Amaq Jumedi, mendapat bagian 1/11 x 77/840 = 77/9240
- Mahir bin Amaq Jumedi, mendapat bagian 2/11 x 77/840 = 154/9240
- Mahni binti Amaq Jumedi, mendapat bagian 1/11 x 77/840 = 77/9240
- Sapri bin Amaq Jumedi, mendapat bagian 2/11 x 77/840 = 154/9240
- Inaq Mahar (saudara kandung perempuan) mendapat bagian 1/3 x 77/280 = 77/840, yang bagiannya turun kepada ahli waris penggantinya yaitu:
- Mahar binti Amaq Mahar, mendapat bagian 1/7 x 77/840 = 77/5880
- Subaedah binti Amaq Mahar, mendapat bagian 1/7 x 77/840 = 77/5880
- Suharti binti Amaq Mahar, mendapat bagian 1/7 x 77/840 = 77/5880
- Sahir bin Amaq Mahar, mendapat bagian 2/7 x 77/840 = 154/5880
- Muhamin bin Amaq Mahar, mendapat bagian 2/7 x 77/840 = 154/5880
- Menetapkan bagian ahli waris Inaq Temah binti Amaq Nursaip sebagai berikut:
- Inaq Salim binti Amaq Temah (anak perempuan), mendapat bagian 1/10 x 7/80 = 7/800, yang bagiannya turun kepada ahli waris penggantinya yaitu Jenah binti Amaq Salim;
- Muhammad bin Amaq Temah (anak laki-laki), mendapat bagian 2/10 x 7/80 = 14/800, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yaitu:
- Fatimah (istri), yang mendapat bagian 1/8 atau 3/24 x 14/800 = 42/19200
- Andi bin Muhammad (anak laki-laki), yang mendapat bagian 7/24 x 14/800 = 98/19200
- Wadi bin Muhammad (anak laki-laki), yang mendapat bagian 7/24 x 14/800 = 98/19200
- Edi bin Muhammad (anak laki-laki), yang mendapat bagian 7/24 x 14/800 = 98/19200
- Amaq Sapar bin Amaq Temah (anak laki-laki), mendapat bagian 2/10 x 7/80 = 14/800, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yaitu:
- Sapar bin Amaq Sapar (anak laki-laki), yang mendapat bagian 2/3 x 14/800 = 28/2400
- Mariana binti Amaq Sapar (anak perempuan), yang mendapat bagian 1/3 x 14/800 = 14/2400
- Sapri alias Amaq Fauziah bin Amaq Temah (anak laki-laki), mendapat bagian 2/10 x 7/80 = 14/800, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yaitu:
- Inaq Fauziah (istri), yang mendapat bagian 1/8 atau 3/24 x 14/800 = 42/19200
- Fauziah binti Sapri (anak perempuan), yang mendapat bagian 7/24 x 14/800 = 98/19200
- Hj. Farida binti Sapri (anak perempuan), yang mendapat bagian 7/24 x 14/800 = 98/19200
- Husniati binti Sapri (anak perempuan), yang mendapat bagian 7/24 x 14/800 = 98/19200
- Senah binti Amaq Temah (anak perempuan), mendapat bagian 1/10 x 7/80 = 7/800, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yaitu:
- Siun bin Amaq Siun (anak laki-laki), yang mendapat bagian x 7/800 = 7/1600
- Ham bin Amaq Siun (anak laki-laki), yang mendapat bagian x 7/800 = 7/1600
- Loq Seterah bin Amaq Temah (anak lak-laki) mendapat bagian 2/10 x 7/80 = 14/800
- Menetapkan bagian ahli waris Inaq Rumesah binti Amaq Nursaip sebagai berikut:
- Repot alias Inaq Sinarah binti Amaq Rumesah (anak perempuan), mendapat bagian 1/10 x 7/80 = 7/800, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yang bernama Hultiah binti Amaq Sinarah;
- Sahnim alias Inaq Muhli binti Amaq Rumesah (anak perempuan), mendapat bagian 1/10 x 7/80 = 7/800, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yang bernama Masni binti Amaq Muhli;
- Nyamat alias Amaq Sarni bin Amaq Rumesah (anak laki-laki), mendapat bagian 2/10 x 7/80 = 14/800
- Nyawat alias Amaq Saptiah bin Amaq Rumesah (anak laki-laki), mendapat bagian 2/10 x 7/80 = 14/800
- Sahmin alias Amaq Sulmiah bin Amaq Rumesah (anak laki-laki), mendapat bagian 2/10 x 7/80 = 14/800, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya yaitu:
- Sulmiah binti Amaq Sulmiah (anak perempuan), mendapat bagian x 14/800 = 14/1600
- Suriyati binti Amaq Sulmiah (anak perempuan), mendapat bagian x 14/800 = 14/1600
- Mahnim alias Inaq Roh binti Amaq Rumesah (anak perempuan), mendapat bagian 1/10 x 7/80 = 7/800
- Sahne binti Amaq Rumesah (anak perempuan), mendapat bagian 1/10 x 7/80 = 7/800
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam diktum angka 12 (duabelas), untuk membagi harta waris tersebut kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris, dengan ketentuan jika harta waris tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara lelang di depan umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi kabupaten setempat, dan hasilnya dibagi diantara ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Menghukum Penggugat, para Tergugat dan Turut Tergugat 1 s/d 10 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp5.135.000,00 (Lima juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA SELONG Nomor 493/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|
Nomor | 493/Pdt.G/2021/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apit Farid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hapsah, Hakim Anggota Dwi Anugerah |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta peninggalan Pewaris (Amaq Nursaip) yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 493/Pdt.G/2021/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 493/Pdt.G/2021/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 493/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik229274