- Menyatakan Terdakwa KUSNADI Alias PURI BIN RAJIMIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kapal TB. PENTA OCTA;
- 1 (satu) buah kotak kecil segi empat yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah klip transparan putih yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 2 (dua) buah kaca Fanbo, 1 (satu) buah korek api merk Tokai, 3 (tiga) buah pipet bekas, 1 (satu) buah jarum pembakar dan 25 (dua puluh lima) buah klip transparan kosong bekas pakai;
- 1 (satu) buah alat hisap lengkap (bong);
- 1 (satu) buah kaca Fanbo;
- 1 (satu) buah tutup botol minuman berwarna biru yang menempel 1 (satu) buah pipet;
- 1 (satu) buah jarum pembakar;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 419/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 419/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Alias TODE BIN MAWARDI; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 419/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik385