- Menyatakan Terdakwa I. Sebastian George Johar Yong dan Terdakwa II. Deden Surya Kristianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilakukan pemateraian atas tanda terima sementara Nomor 000010 tanggal 20 Juni 2014 atas nama Didi Njatawidjaja yang dikeluarkan oleh PT. Sean Bale Adhigana ;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilakukan pemateraian atas kwitansi pembayaran Nomor 18 tanggal 17 Juni 2014 customer atas nama Steven Lee Njatawidjaja yang dikeluarkan oleh PT. Sean Bale Adhigana;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilakukan pemateraian atas kwitansi pembayaran Nomor 25 tanggal 17 Agustus 2014 customer atas nama Steven Lee Njatawidjaja yang dikeluarkan oleh PT. Sean Bale Adhigana;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilakukan pemateraian atas kwitansi pembayaran Nomor 32 tanggal 17 Agustus 2014 customer atas nama Steven Lee Njatawidjaja yang dikeluarkan oleh PT. Sean Bale Adhigana;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilakukan pemateraian atas kwitansi pembayaran Nomor 47 tanggal 17 November 2014 customer atas nama Steven Lee Njatawidjaja yang dikeluarkan oleh PT. Sean Bale Adhigana;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilakukan pemateraian atas sattlemen BCA atas nama Adhigana-Ruko San Antonio N1-78 Pakuwon City Surabaya total Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)dan print out transfer ATM BCA ke rekening No. rekening 8290999937 atas nama PT. Sean Bale Adhigana sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilakukan pemateraian atas slip pemindahan dana antar BCA tanggal 14 Juli 2014 dari rekening 0870951086 atas nama Didi Njatawidjaja ke rekening penerima No 8290999937 atas nama PT. Sean Bale Adhigana sejumlah Rp. 68.600.000,- (enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilakukan pemateraian atas aplikasi kiriman uang dan pemindahbukuan Bank Maybank tanggal 14 Agustus 2014 pengirim atas nama Didi Njatawidjaja ke rekening penerima No 1090437581 penerima rekening Bank BCA No rekening 8290999937 atas nama PT. Sean Bale Adhigana sejumlah Rp. 83.600.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilakukan pemateraian atas aplikasi kiriman uang dan pemindahbukuan Bank Maybank tanggal 15 September 2014 pengirim atas nama Didi Njatawidjaja ke rekening penerima No 1090437581 penerima rekening Bank BCA No rekening 8290999937 atas nama PT. Sean Bale Adhigana sejumlah Rp. 83.600.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilakukan pemateraian atas aplikasi kiriman uang dan pemindahbukuan Bank Maybank tanggal 06 Oktober 2014 pengirim atas nama Didi Njatawidjaja ke rekening penerima No 1090437581 penerima rekening Bank BCA No rekening 8290999937 atas nama PT. Sean Bale Adhigana sejumlah Rp. 83.600.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar print out mutasi transaksi legalisir Bank Maybank dari No rekenig 1-090437581 mulai dari tanggal 30 Juni 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar undangan dari The Voir Suites Hotel & Residence Echo Beach Canggu-Bali;
- 1 (satu) lembar brosur dari The Voir Suites Hotel & Residence (dari Didi Njatawidjaja);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1776/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1776/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johanis Hehamony, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1776/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik17923