- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI Bin (Alm) ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Asli cek Bank Riau Kepri dengan No BRK375506 tanggal 13 Januari 2017 dan bertuliskan atas penyerahan cek ini bayarlah kepada M.NAZRI CHAIRUN uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta di cap stempel dengan tulisan CV. Cipta Karya Wijaya;
- 1 (satu) Lembar Surat Bank Riau Kepri perihal Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 19 Mei 2017;
- 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 614/SDA/SPPBJ/PPK-SMO/IX/10/2016 tanggal 05 September 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 614/CIPTADA/SDA/SPMK/34/2016, tanggal 14 September 2016;
- 1 (satu) persil fotocopy yang dilegalisir lampiran pencairan seluruh termin Pembangunan Turap Makam Datuk Rambe di Daerah Rokan Hilir;
- 1 (satu) persil asli rekening koran Bank BCA nomor rekening 00342510874 an. M.NAZRI CHAIRUN;
- 1 (satu) persil asli rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1720000073322 an. MUHAMMAD ASRUL.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 978/Pid.B/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 978/Pid.B/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Andi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 978/Pid.B/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 978/Pid.B/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 978/Pid.B/2021/PN Pbr
Statistik7010