- Menyatakan TerdakwaDevid Alvaridho Pgl. Devid Bin Hendritersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakandalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Devid Alvaridho Pgl. Devid Bin Hendritersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaansubsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama4(empat) Tahundan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,46 gr (nol koma empat puluh enam gram) dan berat bersih 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram) seluruh barang bukti dikirim ke Laboratorium untuk pemeriksaan;
- 1 (satu) helai jaket warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Asus warna hitam;
- 1 (satu) unit ranmor roda dua merk Suzuki Sky Drive warna putih No Pol BA 4174 LU beserta STNK dan kunci kontaknya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,- (limaribu rupiah) ;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukman Nulhakim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi, Hakim Anggota Zulfanurfitri |
Panitera | Panitera Pengganti: H.supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik722