- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Sutrisno bin Sukidi ) untuk menjatuhkan Talak satu Raj?i terhadap Termohon ( Nurul Hakiki binti Suhaimi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi adalah hal-hal sebagai berikut :
- Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
- Mut`ah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00(dua juta rupiah);
- Kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah, mut`ah dan Kiswah Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2, dan 2.3, tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh terhadap anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Arsyil (laki-laki) 28 Juni 2019;
- Menghukum Termohon untuk memberi akses kepada Pemohon untuk berjumpa dan memberikan kasih sayang terhadap anak Pemohon dan Termohon tersebut;
- Menetapkan nafkah satu orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan ketentuan jumlah tersebut bertambah 10 persen setiap tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Memebebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp400.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1377/Pdt.G/2021/PA.RAP |
|
Nomor | 1377/Pdt.G/2021/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Rabiah Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hamid Lubis, Br Hakim Anggota H. Suhatta Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmat Ilham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1377/Pdt.G/2021/PA.RAP
Statistik101