- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta yang berupa:
- Rumah diatas sebidang tanah yang terletak di Dusun Sekolah kampung Buntul Peteri, kecamatan Permata, kabupaten Bener Meriah, berukuran 6 X 25 Meter dengan ukuran rumah 6 x 17 Meter, dengan batas-batas:
- Utara : Mak Pian;
- Selatan : Jalan;
- Barat : Mak Thaib;
- Timur : Pak Jarot;
- Tapak Rumah yang terletak di Dusun Mesjid, kampung Buntul Peteri, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, berukutan 5 X 25 Meter, dengan batas-batas:
- Utara : Iyan Diana;
- Selatan : Jalan;
- Barat : Iyan Diana;
- Timur : Suprianto;
- Kebun Kopi yang terletak di Dusun Musara Alun, kampung Buntul Peteri, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Luas 1 (satu) Hektare, dengan batas-batas:
- Utara : Jalan;
- Selatan : Jalan;
- Barat : Inen Dedi;
- Timur : Pak Budi;
- Kebun Kopi (setengah) Hektare, yang terletak di Dusun Musara Alun, kampung Buntul Fitri, kecamatan Permata, kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas:
- Utara : Jalan;
- Selatan : Orang Bakongan;
- Barat : Jalan;
- Timur : Udin A. Setie;
- Kebun (setengah) Hektare, yang terletak di Dusun Musara Alun, kampung Buntul Fitri, kecamatan Permata, kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas:
- Utara : Alur;
- Selatan : Jalan;
- Barat : Abu Seman;
- Timur : Abu Seman;
- 1 (satu) unit Mobil Minibus Merek Daihatsu Xenia Tahun 2006;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic Merek Honda Beat);
- 1 (satu) unit Honda GL Pro;
- 1 (satu) unit Laptop merek Acer;
- 1 (satu) unit TV merek Samsung;
- 1 (satu) uit Kulkas;
- 1 (satu) buah Rak Piring;
- 1 (satu) buah Lemari Gas;
- 1 (satu) unit Lemari Hias;
- 1 (satu) unit Mesin Cuci 14 Kilogram;
- 1 (satu) buah Meja Makan;
- Sofa;
- 1 (satu) unit Lemari TV;
- 1 (satu) buah Lemari Baju Olimpic;
- 1 (satu) buah Spring Bad;
- 1 (satu) unit Mesin Jahit;
- 9 (sembilan) buah ambal);
- 1 (satu) unit Load Speker;
- 1 (satu) buah Lemari Makan;
- Sangku Dan Kuali;
- Lemari Bedak dan Tempat Sepatu;
- Menetapkan masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada poin 2.1 sampai dengan 2.26 amar putusan di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada amar putusan poin 2.1 sampai dengan 2.26 di atas (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat. Jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepada Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat;
- Menetapkan masing-masing pihak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada poin 2 amar putusan di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada amar putusan poin 2 di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan emas seberat 5 (lima) gram milik anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekovensi yang bernama Shifa Zulfayani;
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 169/Pdt.G/2021/MS.Str |
|
Nomor | 169/Pdt.G/2021/MS.Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zahrul Bawady, Lcbr Hakim Anggota Alimal Yusro Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukna, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Konvensi: Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat Dalam Rekonvensi: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.830.000,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pdt.G/2021/MS.Str.zip
- Download PDF
- 169/Pdt.G/2021/MS.Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pdt.G/2021/MS.Str
Statistik7430