- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa Sariyah telah meninggal dunia pada tahun 2016;
- Menetapkan menurut hukum bahwa ahli waris almarhum Sariyah adalah:
- Gunawi bin Sariyah, (anak laki-laki) ,mendapat bagian
- Siswanto bin Sunarmi (cucu laki-laki dari anak perempuan)
- Purwadi bin Sunarmi(cucu laki-laki dari anak perempuan)
- Muhamad Nur Romdoni bin Sunarmi (cucu laki-laki dari anak perempuan)
- Rita Prihatin binti Susri, (cucu perempuan dari anak laki-laki)
- Diyah Qurotul Anggraeni binti Mulyono, (cucu perempuan dari anak laki-laki)
- Risalul Gilang Hamzah bin Mulyono (cucu laki-laki dari anak laki-laki)
- Menetapkan perhitungan bagian masing-masing ahli waris almarhum Sariyah, dan ahli waris yang mengganti kedudukannya adalah :
- Gunawi bin Sariyah, (anak laki-laki) ,mendapat bagian 2/7 = 6/21
- Siswanto bin Sunarmi (cucu laki-laki dari anak perempuan), mendapat bagian 1/3 x 1/7 = 1/21
- Purwadi bin Sunarmi (cucu laki-laki dari anak perempuan), mendapat bagian 1/3 x 1/7 = 1/21
- Muhamad Nur Romdoni bin Sunarmi (cucu laki-laki dari anak perempuan) mendapat bagian 1/3 x 1/7 = 1/21
- Rita Prihatin, binti Susri (cucu perempuan dari anak laki-laki), medapat bagian 2/7 = 6/21;
- Diyah Qurotul Anggraeni bin Mulyono, (cucu perempuan dari anak laki-laki), mendapat bagian 1/3 x 2/7 = 2/21;
- Risalul Gilang Hamzah bin Mulyono, mendapat bagian 2/3 x 2/7 = 4/21
- Menetapkan sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 454 luas 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi), a.n Sariyah, tanggal terbit Sertipikat pada tahun 2006, terletak di Desa Banyuurip, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, dengan batas-batas:
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan harta peninggalan (tirkah) Sariyah pada amar putusan angka kepada Penggugat secara natura/riil, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara riil maka dilakukan melalui lelang yang separoh hasilnya diserahkan kepada Para Penggugat;
- Menghukum kepada Turut Tergugat (Kepala Desa Banyuurip, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal) untuk patuh dan tunduk pada putusan ini
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 2.295.000 (dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA KENDAL Nomor 1296/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
|
Nomor | 1296/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rohmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhamad Abdul Azis, M.hbr Hakim Anggota H. Munip |
Panitera | Panitera Pengganti: Rachmad Arifianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara : - sebelah utara : jalan raya - sebelah timur : Sri - sebelah selatan : Ngasmani - sebelah barat : Ngasmani adalah tirkah (harta warisan) Sariyah |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1296/Pdt.G/2021/PA.Kdl
Statistik11919