- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Yulius Rusdianto bin Rusman adalah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Gang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Saripudin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ando Simanjuntak
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Air Ketahun;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rahaya / H. Teguh;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Mohd. Gustiadi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jamilah /Taswan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Misnanto;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Muris/ sungai kecil;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ram;
Putusan PA Lebong Nomor 170/Pdt.G/2021/PA Lbg |
|
Nomor | 170/Pdt.G/2021/PA Lbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Lebong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Badrudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamdarma Futri, Br Hakim Anggota Agus Alamsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Toni Indra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2.1.Desi Yana binti Yulius Rusdianto, anak perempuan (Penggugat I); 2.2. Kristinyani binti Yulius Rusdianto, anak perempuan (Penggugat II); 2.3. Liyanti Efliza binti Yulius Rusdianto, anak perempuan (Penggugat III); 3. Menetapkan Harta Peninggalan (tirkah) Almarhum Yulius Rusdianto bin Rusman adalah sebagai berikut : 3.1. Sebidang Tanah beserta bangunan Rumah diatasnya, terletak di Kelurahan Tes RT. 002, RW. 001, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, dengan ukuran tanah lebar depan 13 meter, panjang kiri depan 16,30 meter, panjang kanan depan 18,60 meter, lebar tengah 7 meter, panjang kiri belakang 14 m, panjang kanan belakang 13,10 meter, lebar belakang 18,50 meter, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : 3.2. Sebidang Tanah Pertanian berupa kebun Kopi, terletak di sebagian di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang dan sebagian di Desa Suka Sari, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, dengan lebar depan 190 Meter, panjang kiri 35 Meter termasuk daerah aliran sungai, ukuran Lebar belakang 190 Meter, panjang kanan 36 Meter termasuk daerah aliran sungai, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : 3.3. Sebidang Tanah Pertanian berupa Kebun Kopi, terletak di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong dengan ukuran : lebar depan 170 Meter, panjang kiri 18 Meter, panjang kanan 127 Meter, lebar belakang Lebar 150 Meter, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Yulius Rusdianto bin Rusman sebagai berikut : 4.1. Penggugat I, mendapatkan 1/3 (satu pertiga) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3; 4.2. Penggugat II, mendapatkan 1/3 (satu pertiga) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3; 4.3. Penggugat III, mendapatkan 1/3 (satu pertiga) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta Peninggalan (tirkah) Almarhum Yulius Rusdianto bin Rusman beserta surat bukti kepemilikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III sebagaimana pada diktum angka 4; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.955.000.00 (dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pdt.G/2021/PA_Lbg.zip
- Download PDF
- 170/Pdt.G/2021/PA_Lbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pdt.G/2021/PA Lbg
Statistik8256