- Menyatakan Anak ANUGRAH ZACKYUL FICHRI BIN REPAWANSYAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu ) Tahun dan pelatihan kerja di UPTD Pelatihan Kerja Bengkulu selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak Pelaku tersebut diatas dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak Pelaku tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 21040/12/DP/KS/06/2006 an. LALA SURYANI yang diterbitkan di Kab. Seluma pada tanggal 27 Desember 2006;
- 1 (satu) lembar foto copy Ijazah SD Negeri 1 Kab.Musi Banyuasin Nomor : DN-11/D-SD/06/0039790 an. LALA SURYANI yang diterbitkan di Kab.Musi Banyuasin pada tanggal 12 Juni 2019 oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kab.Musi Banyuasin;
- 1 (satu) helai baju seragam sekolah SMP lengan panjang warna putih ;
- 1 (satu) helai rok panjang seragam sekolah SMP warna biru;
- 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam bertulis Rakuten dengan logo FCB;
- 1 (satu) helai celana shot warna pink ;
- 1 (satu) helai celana dalam warna putih ;
- 1 (satu) helai bh warna putih;
- kembalikan kepada Anak Korban Lala Suryani.
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1771-LT-20092016-0010 an. ANUGRAH ZACKYUL FICHRI yang diterbitkan di Kota Bengkulu pada tanggal 20 September 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy Ijazah Program Paket B Nomor : DN-PB 0014187 an. ANUGRAH ZACKYUL FICHRI yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2020 di Kab. Kaur;
- 1 (satu) helai baju kaos warna putih bertuliskan DEUS;
- 1 (satu) helai celana levis pendek warna Hitam;
- kembalikan kepada Anak Anugrah Zackyul FichriI
- Membebankan biaya perkara kepada Anak Pelaku sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dwi Purwanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Seppi Triani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bgl
Statistik9558