- Menyatakan Terdakwa Setyawan Ariya Kamandanu Bin Saviul Ibadi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dengan Kekerasan Memaksa Seorang Pejabat Untuk Melakukan Perbuatan Atau Untuk Tidak Melakukan Perbuatan Jabatan Yang Sah Yang Mengakibatkan Luka-Luka? sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Setyawan Ariya Kamandanu Bin Saviul Ibadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Masker merk KN95 warna putih terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar foto copy KTA (kartu tanda anggota) a.n. Yogi Syaputra Tanjung yang di legalisir;
- 1 (satu) bundle Surat Perintah Nomor : Sprin / 1421 / VIII / HUK.6.6 / 2021 / Ditlantas, tanggal 13 Agustus 2021 tentang melaksanakan pengaturan lalu lintas yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan Tanggal 31 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy skep pengangkatan Polri Nomor : KEP/1015/XII/2014 an Bripda Yogi Syahputra Tanjung Tentang Pengangkatan, penggajian dan penetapan pertama siswa lulusan pendidikan pembenukan Brigadir Polri T.A 2014, terhitung mulai tanggal 29 Desember 2014 dan ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Desember 2014 yang telah dilegalisir sesuai asli;
- 1 (satu) unit motor Suzuki Spin warna hitam biru dengan nomor Polisi :BD 6816 EL, Nomor Rangka MH8CF48CABJ497299, Nomor Mesin : F484-ID-497266;
Putusan PN BENGKULU Nomor 380/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 380/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswan Supartawinata |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Dian Wicayanti, Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Yogi Syaputra,S.H. Bin Tarmizi; Dikembalikan kepada saksi Zidik Musli Bin Sarjuhan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 380/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik4434