- Menyatakan terdakwa Komang Sugiarta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan ? sebagaimana dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ignes warna hitam DK 1588 LE No.Ka.MA3NFG81SH0143843 No.Sin:K12MN4303059 An. Bochari Ngadiman Alamat Banjar Getas Kanginan buruan Belahbatuh gianyar, beserta STNK dan kunci kontak;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
- Menyatakan terdakwa Komang Sugiarta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan ? sebagaimana dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ignes warna hitam DK 1588 LE No.Ka.MA3NFG81SH0143843 No.Sin:K12MN4303059 An. Bochari Ngadiman Alamat Banjar Getas Kanginan buruan Belahbatuh gianyar, beserta STNK dan kunci kontak;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 99/Pid.B/2021/PN Tab |
|
Nomor | 99/Pid.B/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Yasna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada sdr. Bochari Ngadiman ; MENGADILI: Dikembalikan kepada sdr. Bochari Ngadiman ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2021/PN Tab
Statistik6917