- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 20 AGUSTUS 2018 NOMOR 51/PDT.G/2018/PN MTR, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI DARI TERGUGAT II,III,IV/PEMBANDING I DAN TERGUGAT I/PEMBANDING II ;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN ,YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 20 Agustus 2018 Nomor 51/Pdt.G/2018/PN Mtr, yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat II,III,IV/Pembanding I dan Tergugat I/Pembanding II ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
- Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ,yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 177/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 177/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amiryat |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, Brunggul Ahmadi |
Panitera | I Gde Ngurah Arya Winaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT II,III,IV/PEMBANDING I DAN TERGUGAT I/PEMBANDING II; MENGADILI SENDIRI ; DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Tergugat II,III,IV/Pembanding I dan Tergugat I/Pembanding II; MENGADILI SENDIRI ; Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 177/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 177/PDT/2018/PT MTR
Statistik14976