- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 122/PDT.G/2017/PN.SEL TANGGAL 8 MARET 2018 TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM SEBIDANG TANAH SAWAH SELUAS 24 ARE (2400 M2) YANG TERLETAK DISUBAK CAMEH, DUSUN LEKONG LIMA, DESA MONTONG BETOK, KECAMATAN MONTONG GADING, KABUPATEN LOMBOK TIMUR DENGAN BATAS- BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA : TANAH YANG DIKUASAI OLEH PARA PEMBANDING
- SEBELAH SELATAN : SAWAH HAJI GEMAR ;
- SEBELAH BARAT : PARIT DAN JALAN RAYA ;
- SEBELAH TIMUR : PARIT DAN SAWAH TURMUZI ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PERBUATAN/TINDAKAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT YANG MENGUASAI/MENGOLAH DAN MENGAMBIL HASIL ATAS TANAH OBYEK SENGKETA TANPA SEIJIN DAN SEPENGETAHUAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAKU PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SEGALA SURAT-SURAT DAN/ATAU HAK LAIN ATAS TANAH OBYEK SENGKETA ATAS NAMA PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN/ATAU ORANG LAIN ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- MENGHUKUM KEPADA PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA UNTUK MENGEMBALIKAN TANAH OBYEK SENGKETA KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TANPA SYARAT DAN BEBAN APAPUN, BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT NEGARA (KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA);
- MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 122/Pdt.G/2017/PN.Sel tanggal 8 Maret 2018 tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah sawah seluas 24 are (2400 m2) yang terletak disubak Cameh, Dusun Lekong Lima, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok timur dengan batas- batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : Tanah yang dikuasai oleh Para Pembanding
- Sebelah Selatan : Sawah Haji Gemar ;
- Sebelah Barat : Parit dan Jalan Raya ;
- Sebelah Timur : Parit dan sawah Turmuzi ;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan/tindakan Para Terbanding semula Para Tergugat yang menguasai/mengolah dan mengambil hasil atas tanah obyek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan Para Pembanding semula Para Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau hak lain atas tanah obyek sengketa atas nama Para Terbanding semula Para Tergugat dan/atau orang lain adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum kepada Para Terbanding semula Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Para Pembanding semula Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan aparat Negara (Kepolisian Republik Indonesia);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 72/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 72/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rr. Suryowati |
Hakim Anggota | I Nyoman Somanadabradi Hernomo Yulianto. |
Panitera | Fathurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI SEMULA PARA PENGGUGAT (PECAHAN) ; ADALAH SAH MILIK PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Mengadili Sendiri semula Para Penggugat (pecahan) ; Adalah sah milik Para Pembanding semula Para Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 72/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 195 K/Pdt/2019
Banding : 72/PDT/2018/PT MTR
Statistik8168