- Menyatakan Terdakwa TEGUH IMAM WAHYUDI SANGAJI Alias GOMBI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Dengan Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat Tembakau Sintesis (tembakau Gorila) merupakan Narkotika Golongan I (satu) dengan berat 3,1186 Gram, disisihkan untuk Pengujian Laboratorium 0.12 Gram dan sisa 2, 5751 Gram;
- 1 (satu) Buah Handphone Vivo Y91 Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Handphone Vivo Y12 Warna Hitam;
- 1 (satu) Pcs Baju Kaos Oblong Bengkel Suporter The Original Psm Fansion Warna Merah Bertuliskan Psm Makasar Pada Bagian Depan dan Bertuliskan saya Anak Makasar pada bagian belakang;
- 1 (satu) Paket Pengiriman Tertulis Nama Penerima Fitri, Alamat Kantor Jne Kota Masohi Kelurahan Namaelo Kode Pos 97511 No. Hp : 082190947461, Nama Pengirim @Tehad Second No. Hp. 089762234271
Putusan PN MASOHI Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Msh |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryo Marselino Soplantila |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Reza Fahmianto, Hakim Anggota Andi Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Feby Akiaar S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Efendi Sinene Alias Fendi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Msh.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Msh
Statistik11635