- Menyatakan Terdakwa Efendi Sinene Alias Fendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan tanpa hak membeli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat tembakau sintesis (tembakau gorila) merupakan Narkotika Golongan I (satu) dengan Berat 3,1186 Gram, disisihkan untuk Pengujian Laboratorium sisa 2,5751 Gram;
- 1 (satu) buah Handphone Vivo Y91 Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Vivo Y12 Warna Hitam;
- 1 (satu) pcs baju kaos oblong bengkel suporter The Original Psm Fansion warna merah bertuliskan PSM Makassar pada bagian depan dan bertuliskan Saya Anak Makassar pada bagian belakang;
- 1 (satu) paket pengiriman tertulis nama penerima Fitri, Alamat Kantor JNE Kota Masohi Kelurahan Namaelo Kode Pos 97511, No.Hp. 082190947461, nama pengirim @tehad second, No.Hp. 089762234271;
Putusan PN MASOHI Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Msh |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Reza Fahmianto, Br Hakim Anggota Maryo Marselino Soplantila |
Panitera | Panitera Pengganti Mustajab Sangadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Msh.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Msh
Statistik15251