- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING, SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 25 APRIL 2018 NOMOR 44/PDT.G./2018/PN. MTR ,YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 25 April 2018 Nomor 44/Pdt.G./2018/PN. Mtr ,yang dimohonkan banding tersebut ;
Putusan PT MATARAM Nomor 135/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 135/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amiryat |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, Brunggul Ahmadi |
Panitera | - I Gede Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI. - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN; - MENYATAKAN HUKUM BAHWA TANAH SENGKETA ADALAH MILIK PENGGUGAT /PEMBANDING YANG DIPEROLEH DARI ORANG TUANYA YANG BERNAMA I GUSTI GEDE KOMPYANG; - MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA UNTUK MENYERAHKAN TANAH SENGKETA KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING DALAM KEADAAN KOSONG TANPA SYARAT DAN BEBAN APAPUN JUGA, BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN SETEMPAT; - MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN,YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan Mengadili Sendiri. - Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian; - Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah milik Penggugat /Pembanding yang diperoleh dari orang tuanya yang bernama I Gusti Gede Kompyang; - Menghukum Tergugat/Terbanding atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat/Pembanding dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun juga, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian setempat; - Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 135/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 135/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 135/PDT/2018/PT MTR
Statistik6722