- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT / PEMBANDING ;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NO. 195/PDT.G/2017/PN.MTR TANGGAL 08 FEBRUARI 2018 PADA AMAR NOMOR 3 YANG DI-MOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN BAHWA PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT YANG DILANGSUNGKAN DI MATARAM PADA TANGGAL 30 MEI 2016 SESUAI DENGAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NO. : 5271-KW-30052016-0004 TANGGAL 8 JUNI 2016 YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA MATARAM PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ;
- MENETAPKAN PENGASUHAN ANAK PERTAMA YANG BERNAMA GHEA CHRISTAL PEREMPUAN, LAHIR DI MATARAM PADA TANGGAL 22 MEI 2015,DAN ANAK KEDUA YANG BERNAMA ADRIEL CARLISA,PEREMPUAN, LAHIR DI MATARAM PADA TANGGAL 21 JUNI 2016 DALAM PENGASUHAN PENGGUGAT, DENGAN KETENTUAN BAHWA PENGGUGAT TETAP MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA TERGUGAT APABILA TERGUGAT INGIN BERTEMU DENGAN ANAK-ANAKNYA ;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI MATARAM UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MATARAM UNTUK MENCATAT PERCERAIAN TERSEBUT KEDALAM BUKU YANG DISEDIAKAN UNTUK ITU DAN MENERBITKAN AKTA PERCERAIANNYA ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONT VANKELIJK VERKLAARD )
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN , DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding ;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 195/Pdt.G/2017/PN.MTR tanggal 08 Februari 2018 pada amar nomor 3 yang di-mohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Mataram pada tanggal 30 Mei 2016 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. : 5271-KW-30052016-0004 tanggal 8 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Mataram putus karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan pengasuhan anak pertama yang bernama GHEA CHRISTAL Perempuan, lahir di Mataram pada tanggal 22 Mei 2015,dan anak kedua yang bernama ADRIEL CARLISA,Perempuan, lahir di Mataram pada tanggal 21 Juni 2016 dalam pengasuhan Penggugat, dengan ketentuan bahwa Penggugat tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat apabila Tergugat ingin bertemu dengan anak-anaknya ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mataram untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk mencatat perceraian tersebut kedalam buku yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ( niet ont vankelijk verklaard )
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan , dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 59/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 59/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Dauh |
Hakim Anggota | Miniardi, Brelfi Marzuni |
Panitera | - I Nyoman Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. DALAM KONPENSI ; II. DALAM REKONVENSI ; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM KONPENSI ; II. DALAM REKONVENSI ; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 59/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PDT/2018/PT MTR
Statistik139149