- Menyatakan Anak ASNANDAR Alias NANDAR Bin ALIADIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama", sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum Anak;
- Membebaskan Anak oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum Anak tersebut;
- Menyatakan Anak ASNANDAR Alias NANDAR Bin ALIADIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama", sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum Anak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari selama 1 (satu) Tahun dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak agar tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju gamis warna merah pada bagian dada terdapat tulisan CHOCOLATE dan lengan panjang berwarna abu-abu;
- 1 (satu) lembar BH berwarna putih dengan motif bunga-bunga warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana dalam kain berwarna hijau
Putusan PN RAHA Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rah |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ari Conardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Zaisa Jidjo Saeani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Anak Korban BUNGA Binti SUPARDIN; 8. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rah
Statistik5933