- 1 (satu) bilah parang dengan panjang parang dan sarung kurang lebih sekitar 48 cm (empat puluh delapan centimeter) dengan sarung dan gagang warna hitam dan salah satu sisinya tajam;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan ukuran panjang sangkur dan sarung sangkur kurang lebih 30 cm (tiga puluh centimeter) dengan warna sangkur berwarna kuning yang ujungnya runcing dan kedua sisinya tajam;
- 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi berwarna putih berujung runcing dan salah satu sisinya tajam dengan panjang mata 55 cm (lima puluh lima centimeter) dan gagang 15 cm (lima belas centimeter) terbuat dari kayu berwarna kuning dengan bentuk kepala singa;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dengan merk WESTPAK;
- 1 (satu) buah tas kecil warna jingga merk PLUTO;
- 4 (empat) buah mata busur terbuat dari besi paku 10 cm (sepuluh centimeter) dengan jambul berwarna hijau terbuat dari tali raffia;
- 1 (satu) buah mata busur terbuat dari paku dengan tengahnya terbuat dari tali raffia warna merah dengan jambul warna hijau muda;
- 2 (dua) buah mata busur terbuat dari paku dengan jambul terbuat dari tali raffia warna hijau dan tengahnya diikatkan dengan tali kafer warna hijau dan tengahnya diikatkan dengan benang warna putih;
- 1 (satu) buah mata busur terbuat dari paku dengan jambul terbuat dari tali raffia warna kuning dan tengahnya diikatkan dengan tali kafer warna biru;
- 40 (empat puluh) biji kelereng;
- 2 (dua) buah ketapel dengan terbuat dari besi bentuk ?Y? dengan wadah pelontar berwarna hitam;
- 2 (dua) buah mama busur terbuat dari besi bentuk ?Y? dengan karet keteter berwarna kuning;
- 2 (dua) buah sumbu sebereker terbuat dari besi dengan panjang 35 cm (tiga puluh centimeter;
- 1 (satu) batang besi segi 4 (empat) ukuran panjang 1 (satu) meter terbuat dari bahan stenlis;
- 1 (satu) batang besi segi 4 (empat) ukuran panjang 1 (satu) meter;
- 1 (satu) batang pipa besi ukuran panjang 1 (satu) meter diameter 4 (empat) sentimeter;
- 2 (dua) buah mata anak busur terbuat dari besi berwarna coklat berujung runcing dan bergerigi dengan jambul warna biru yang terbuat dari tali raffia yang disambungkan dengan menggunakan karet gelang berwarna coklat;
- 1 (satu) unit mobil avanza warna hitam dibelakang mobil terdapat nomor polisi DT 1728 AD dengan no. Chassis MHKM1BA3JDK160076 dan nomor mesin MB51029.
Putusan PN RAHA Nomor 80/Pid.B/2021/PN Rah |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Sayudi Maksudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Robin Saputra alias Robin alias Obin Bin Baharuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang menyebabkan maut sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa La Ode Muhamad Rahmat Ismail alias Mail Bin La Ode Songoa, dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Rah
Statistik5333