- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah;
Putusan PN RAHA Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Rah |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan, Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Merdekawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa La Muh. Zais alias Zais bin H. La Musu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa La Muh. Zais alias Zais bin H. La Musu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Muh. Zais alias Zais bin H. La Musu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) botol plastik warna hitam yang berisi 8 (delapan) bungkusan plastik kecil warna putih berisi Narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,2404 (satu koma dua empat nol empat) gram. - 1 (satu) botol plastik warna hitam yang berisi: - 6 (enam) bungkusan plastik kecil warna hitam berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,8051 (empat koma delapan nol lima satu) gram. - 5 (lima) bungkusan plastik kecil warna biru berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 1, 9537 (satu koma sembilan lima tigah tujuh) gram. - 1 (satu) Handphone Merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082242723311. Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Rah
Statistik5127