- MENGABULKAN GUGATAN PIHAK PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PARA TERGUGAT ATAU PARA TERBANDING ADALAH AHLI WARIS DARI ALMARHUM I KETUT MULIADA;-----------------------------------
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA I KETUT MULIADA SUAMI ATAU AYAH DARI PARA TERGUGAT ATAU PARA TERBANDING YANG TIDAK MEMBAYAR HUTANG DAN BUNGA ADALAH CEDERA JANJI ( WANPRESTASI ) DAN OLEH KARENANYA PATUTLAH DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN KEPADA PARA TERGUGAT ATAU PARA TERBANDING SEBAGAI AHLI WARIS BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU-----------------
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT / PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR HUTANG POKOK ALM I KETUT MULIADA SEBESAR RP 1.010.750.000,00 ( SATU MILYAR SEPULUH JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) DITAMBAH BUNGA SEBESAR RP 1.088.338.750,00 ( SATU MILYAR DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH RUPIAH ), DITAMBAH KERUGIAN IMMATERIIL SEBESAR RP 100.000.000,00 ( SERATUS JUTA RUPIAH ) MENJADI RP 2.199.088.750.00 ( DUA MILYAR SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH RUPIAH ) SECARA TANGGUNG RENTENG DAN APABILA TIDAK, MAKA HARTA MILIK ALMARHUM I KETUT MULIADA YANG DIKUASAI OLEH PARA TERGUGAT ATAU PARA TERBANDING, DAPAT DILELANG SEBAGAI PEMENUHAN KEWAJIBANYA SETELAH KEPUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ;---------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN MENURUT HUKUM BAHWA PEMINDAHAN HAK MILIK ATAS HARTA MILIK ALMARHUM I KETUT MULIADA SEBELUM PENYELESAIAN HUTANG KEPADA PENGGUGAT ADALAH TIDAK SYAH ;--------------------------------------------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA;--------------------
- Mengabulkan Gugatan pihak Penggugat / Pembanding untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat atau Para Terbanding adalah ahli waris dari Almarhum I Ketut Muliada;-----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa I Ketut Muliada suami atau ayah dari Para Tergugat atau Para Terbanding yang tidak membayar hutang dan bunga adalah cedera janji ( Wanprestasi ) dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Para Tergugat atau Para Terbanding sebagai ahli waris berdasarkan hukum yang berlaku?-----------------
- Menghukum Para Tergugat / Para Terbanding untuk membayar hutang pokok alm I Ketut Muliada sebesar Rp 1.010.750.000,00 ( satu milyar sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp 1.088.338.750,00 ( satu milyar delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ), ditambah kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) menjadi Rp 2.199.088.750.00 ( Dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) secara tanggung renteng dan apabila tidak, maka harta milik almarhum I Ketut Muliada yang dikuasai oleh Para Tergugat atau Para Terbanding, dapat dilelang sebagai pemenuhan kewajibanya setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum ;---------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan menurut hukum bahwa pemindahan hak milik atas harta milik almarhum I Ketut Muliada sebelum penyelesaian hutang kepada Penggugat adalah tidak syah ;--------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk selebihnya;--------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 60./PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 60./PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Brmajedi Hendi Siswara |
Panitera | - Sibahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I > MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT ATAU PEMBANDING;------------- > MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 149 / PDT. G / 2017 / PN MTR TERTANGGAL 22 FEBRUARI 2018 MENGENAI POKOK PERKARA YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :: -------------------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT / PARA TERBANDING;----------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I > Menerima Permohonan banding dari Penggugat atau Pembanding;------------- > Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 149 / Pdt. G / 2017 / PN Mtr tertanggal 22 Februari 2018 mengenai Pokok Perkara yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :: -------------------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat / Para Terbanding;----------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA Menghukum Para Tergugat atau Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60./PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 60./PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 421 K/Pdt/2019
Banding : 60./PDT/2018/PT MTR
Statistik8227