- Menyatakan Terdakwa Luthfi Alsadil Alias Luthfi Bin Usman Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika di antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar berita acara penggunaan saldo link aja sebesar Rp. 20.000.000 tanggal 21 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar inputan setoran penjualan saldo link aja pada tanggal 19-21 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar foto bukti transaksi pembayaran hasil penjualan transaksi saldo link aja tanggal 19 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar transaksi penembakan pulsa link aja kepada outlet pada tanggal 19-21 Agustus 2020;
- 10 (sepuluh) lembar transaksi penembakan saldo link aja kepada outlet tanggal 01-18 Agustus 2020;
- 17 (tujuh belas) lembar transaksi penembakan pulsa link aja kepada outlet tanggal 01-31 Juli 2020;
- 3 (tiga) lembar data pengambilan kartu perdana dan kartu paket sejak bulan April-Agustus 2020;
- 2 (dua) lembar input setoran hasil penjualan saldo link aja bulan Agustus 2020;
- 5 (lima) lembar setoran hasil penjualan saldo link aja tanggal 1-31 Juli 2020;
- 2 (dua) lembar surat keputusan No. 153 / SK / MMS / 0320, tanggal 23 Maret 2020 tentang Penetapan Tugas dan Jabatan sebagai Sales Force An. LUTHFI ALSADIL;
- 16 (enam belas) lembar rincian rekening koran MEGAMITRA MAKMUR SENTOSA periode 19-21 Agustus 2020;
- 31 (tiga puluh satu) lembar rekening koran An. LUTHFI ALSADIL dengan Nomor Rekening BRI : 021701065301509 periode bulan April-Agustus 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN RAHA Nomor 109/Pid.B/2021/PN Rah |
|
Nomor | 109/Pid.B/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wa Ode Siti Isnadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Abdur Rahman Rady Kastaz Alias Rady Bin A. Rahim Andi. dikembalikan kepada Terdakwa Luthfi Alsadil Alias Luthfi Bin Usman Rahman. |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2021/PN Rah
Statistik10261