- Menyatakan terdakwa Irfan Haris alias Ipang bin Aris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Irfan Haris alias Ipang bin Aris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Haris alias Ipang bin Aris dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas eiger warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 17 (tujuh belas) sachet berisi Kristal bening diduga shabu;
- 1 (satu) pireks kaca;
- 1 (satu) tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) botol kecil yang penutupnya berwarna hijau;
- 1 (satu) penutup botol warna hijau yang telah dipasangkan pipet;
- 1 (satu) korek api gas;
- 1 (satu) pembersih kaca;
- 2 (dua) potongan pipet warna putih;
- 4 (empat) sachet kosong bekas pakai;
- 1 (satu) buah saringan bong;
- 1 (satu) kartu telkomsel dengan nomor sim card 082235570404;
- 1 (satu) tempat permen yang didalamnya terdapat :
- 2 (dua) sachet kosong bekas pakai;
- 1 (satu) sumbu;
- 1 (satu) pireks kaca;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah;
Putusan PN RAHA Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Rah |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Rah
Statistik7432