- Menyatakan terdakwa ASBAR YASIN ALIAS YASIN BIN LA ANGGA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengakibatkan orang lain luka berat? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga primair penuntut umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif ketiga primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa ASBAR YASIN ALIAS YASIN BIN LA ANGGA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif ketiga subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ASBAR YASIN ALIAS YASIN BIN LA ANGGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga lebih subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah badik/pisau yang kedua sisinya tajam dan ujungnya runcing dan gagangnya terbuat dari kayu dan dicat warrna hitam, dengan Panjang pisau dengan gagangnya sekitar 25 cm serta sarungnya yang terbuat dari kayu belum di cat dan diikatkan tasi dengan 2 ikatan dengan Panjang sarung sekitar 21 cm;
- 1 (satu) bilah badik/pisau yang salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing dan gagangnya tebuat dari kayu dan dicat warna coklat dan sebagian dililitkan lakban warna hitam dengan Panjang pisau sekitar 28 cm serta sarungnya yang terbuat dari kayu dan dilapisi selotip / lakban warna coklat dengan Panjang sarung sekitar 20 cm;
Putusan PN RAHA Nomor 102/Pid.B/2021/PN Rah |
|
Nomor | 102/Pid.B/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Zaisa Jidjo Saeani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2021/PN Rah
Statistik3631