- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Kristen Protestan pada tanggal 14 September 2004 di Gereja GMIT Hunulain Desa Maubesi, dan telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rote Ndao, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 33/RN/RT/2004, tanggal 29 September 2004, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumya;
- Menyatakan anak-anak Penggugat dan Tergugat yaitu:
- Sonya Muskananfola, perempuan, lahir di Hunulain, pada tanggal 17 September 2004, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9.103/TL.2/RN/2011, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 20 Desember 2011;
- Lestari Muskananfola, perempuan, lahir di Hunulain, pada tanggal 28 Oktober 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9.175/TL.2/RN/2011, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 20 Desember 2011;
- Joachim Muskananfola, laki-laki, lahir di Feapopi, pada tanggal 26 Oktober 2012, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 388/U/RN/2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 3 November 2012,
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, agar dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.055.500,00 (satu juta lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Rno |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soleman Dairo Tamaela |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Nurcahyadi Putra, Br Hakim Anggota Dimas Indra Swadana |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyanti M. Jehalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat sampai dewasa dan mandiri; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2021/PN Rno
Statistik10651