- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa harta berupa tabungan deposito di di BPR. Arismentari Ayu cabang Adiwerna, Kabupaten Tegal, atas nama ?Muchamad Arifin? dengan total nilai nominal Rp. 138.500.000,-(seratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang rincianya sebegai berikut :
- Deposito An. Muchamad Arifin, No Rekening 01.11.02064.19 Nominal Rp. 26.000.000,- (Dua Puluh Enam Juta Rupiah);
- Deposito An. Muchamad Arifin, No Rekening 01.11.02070.19 Nominal Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
- Deposito An. Muchamad Arifin, No Rekening 01.12.02204.20 Nominal Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Deposito An. Muchamad Arifin, No Rekening 01.10.01861.18 Nominal Rp. 7.500.000,;
- Menetapkan bagian dari harta bersama dalam dictum angka {2} tersebut di atas untuk Penggugat Konpensi (seperdua) dan bagian Tergugat Konpensi (seperdua);
- Menghukum Tergugat Kenpensi untuk menyerahkan setengah (1/2) bagian dari harta bersama tersebut pada dictum angka (2) kepada Penggugat Konpensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa harta berupa Los/Lapak BL No. 28 di Lantai II Pasar Pagi, Kota Tegal, adalah merupakan harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;
- Menetapkan bagian dari harta bersama dalam dictum angka {2} tersebut di atas untuk Penggugat Rekonpensi (seperdua) dan bagian Tergugat Rekonpensi (seperdua);
- Menghukum Tergugat Rekenpensi untuk menyerahkan setengah (1/2) bagian dari harta bersama tersebut pada dictum angka (2) kepada Penggugat Rekonpensi dan apabila tidak dapat dibagai secara natura maka dapat dijual lelang atau jika telah dijual kepada pihak ketiga, maka dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang yang hasilnya dibagaikan kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing (seperdua) bagian;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.885.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SLAWI Nomor 1547/Pdt.G/2021/PA.Slw |
|
Nomor | 1547/Pdt.G/2021/PA.Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sujai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aftabudinofaribr Hakim Anggota Hj. Rizkiyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Risani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI: Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1547/Pdt.G/2021/PA.Slw.zip
- Download PDF
- 1547/Pdt.G/2021/PA.Slw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1547/Pdt.G/2021/PA.Slw
Statistik6434