- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6109CPK3005200700921 tertanggal 31 Mei 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Sekadau, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat memberikan kepada Penggugat nafkah anak dan biaya pendidikan sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau guna dilakukan pencoretan Akta Perkawinan 6109CPK3005200700921 tertanggal 31 Mei 2007, dan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk dicatat perceraiannya dalam buku Register yang sedang berjalan serta dapat menerbitkan akta perceraiannya ;
- Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Penggugat atau Tergugat) untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 155/Pdt.G/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebesar Rp 937.000.000.00.,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pdt.G/2020/PN Ptk
Statistik445