- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan perkawinan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 12 November 2017, sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor 6171-KW-22112017-0002, tanggal 13 November 2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak guna melakukan pencoretan Akta Perkawinan Nomor 6171-KW-22112017-0002, tanggal 13 Nopember 2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak dan mencatat perceraian dalam buku Register yang sedang berjalan serta dapat menerbitkan Akta Perceraian antara Penggugat dan Tergugat ;
- Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Penggugat atau Tergugat) untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sejumlah Rp337.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan