- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan perkawinan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 21 Mei 2003 sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor: 411/2003 tertanggal 5 Nopember 2003 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak guna melakukan pencoretan Akta Nikah Nomor: 411/2003 tertanggal 5 Nopember 2003 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, dan mencatat perceraian dalam buku Register yang sedang berjalan serta dapat menerbitkan Akta Perceraian antara Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Penggugat atau Tergugat) untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan Penggugat adalah sebagai wali Ibu dari anak-anak yang masih di bawah umur dan berhak memelihara, mengasuh, mendidik serta merawat anak-anakhasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu:
- Steve Lorensia, anak laki-laki, lahir Pontianak pada tanggal 10 Maret 2004, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 446/2004 tanggal 29 Maret 2004, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak,
- Glenn Lorensia, anak laki-laki, lahir di Pontianak pada tanggal 9 September 2005, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1306/2005 tanggal 3 Oktober 2005, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak,
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sampai kedua anak tersebut berumur dewasa dan dapat menentukanpilihannya sendiri; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebesar Rp 335.000.,00., (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan