- Menyatakan Terdakwa HARDI alias JOHAN anak dari SUDIONO (alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Screenshot profil akun Facebook dengan nama akun SURYAH;
- 1 (satu) lembar screenshot login akun Facebook dengan nama anita kakros menggunakan username suryakakros33@gmail.com dan password surya55555555 dengan alamat URL https://m.facebook.com/ si/actor_experience/actor_gateway/nt/?flow_id=149621775678630&js_redirect=1
- 1 (satu) lembar screenshot login akun facebook dengan nama suryah menggunakan username 089654194771 dan password surya33333333 dengan alamat URL https://m.facebook.com/checkpoint/ 1501092823525282/
- 1 (satu) lembar screenshot postingan akun facebook Roberto;
- 1 (satu) lembar screenshot profil akun facebook Roberto;
- 1 (satu) buah DVD berisi ekstrak akun Facebook dengan nama akun Roberto.
- 2 (dua) lembar screenshot status akun Facebook dengan nama akun SURYAH;
- 2 (dua) lembar screenshot status akun Facebook dengan nama akun ANITA KAKROS;
- 1 (Satu) buah handphone merk Nokia type 105 warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu SIM (sim card) operator Telkomsel dengan nomor 081347423697;
- 1 (satu) buah kartu SIM (sim card) operator Telkomsel dengan nomor 081257944809;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
| Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
| Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
| Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
| Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik463303

