- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Januari 2009 yang tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pontianak pada tanggal 20 Nopember 2017, sesuai dengan Kutipan Akte Perkawinan Nomor 6171-KW-02122017-0004 tanggal 13 Desember 2017, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama: Nata Lius Egi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Pontianak tanggal 3 Desember 2015, tetap berada dalam pengasuhan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah anak yang bernama: Nata Lius Egi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Pontianak tanggal 3 Desember 2015, sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak guna melakukan pencoretan Akte Perkawinan Nomor 6171-KW-02122017-0004 tanggal 13 Desember 2017, dan mencatat perceraian dalam buku Register yang sedang berjalan serta dapat menerbitkan Akta Perceraian antara Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Penggugat atau Tergugat) untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebesar Rp335.000.00., (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik2612