- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Pontianak berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan 231/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak tanggal 14 Juni 2001 putus karena perceraian berikut akibat-akibat hukumnya;
- Menyatakan anak pertama MICHAEL HULIO serta anak kedua LIONEL FARRELLIO hak asuhnya diberikan kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang biaya nafkah hidup dan biaya pendidikan anak yang bernama LIONEL FARRELLIO yang mana setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 87/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Ikhwan, Br Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik3416