- Menyatakan Terdakwa Firmansyah, S.T., M.M. Pgl. Firman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Lembaran Cek Bank BCA dengan nomor : DZ 837382, Tanggal 21 November 2019 dengan jumlah Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dengan Surat Penolakan tanggal 22 November 2019 dan 21 November 2019 oleh pihak PT. Bank Central Asia Tbk.;
- Lembaran Cek Bank BCA dengan nomor : DZ 837384, Tanggal 05 Desember 2019 dengan jumlah Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dengan Surat Penolakan tanggal 05 Desember 2019 oleh pihak PT. Bank Central Asia Tbk.;
- Lembaran Cek Bank BCA dengan nomor : DZ 837383, Tanggal 05 Desember 2019 dengan jumlah Rp.282.000.000,00 (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah), dengan Surat Penolakan tanggal 05 Desember 2019 oleh pihak PT. Bank Central Asia Tbk.;
- Lembaran Cek Bank BCA dengan nomor : DZ 837385, Tanggal 26 November 2019 dengan jumlah Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dengan Surat Penolakan tanggal 27 November 2019 oleh pihak PT. Bank Central Asia Tbk.;
- Lembaran Cek Bank Nagari dengan nomor : YA 526911, Tanggal 05 Desember 2019 dengan jumlah Rp.137.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), dengan Surat Penolakan tanggal 05 Desember 2019 oleh pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kerjasama tanggal 25 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan rekening No. 1110094057763 atas nama Indrieffouny Indra periode 1 April 2018/30 maret 2019;
- 1 (satu) buah pena warna case hitam tinta hitam.
- 1 (satu) lembar surat serah terima cek tanggal 20 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar bukti transfer uang dari Bank Nagari sejumlah Rp.460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 01 November 2018;
- 1 (satu) lembar bukti transfer uang dari Bank Nagari sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 04 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy cek tunai dengan nomor : YA 579282 tanggal 24 Januari 2019 dengan jumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- 3 (tiga) rangkap foto copy rekening koran yang terdiri dari 1. Nomor rekening 616-598-0488 (Bank BCA Cab, Pembantu Pondok) periode bulan Mei 2018 s/d juni 2019, 2. Nomor rekening 163-075-0888 (Bank BCA Jalan Pemuda Padang) periode bulan Agustus 2018 s/d mei 2019, 3. Nomor rekening 7124-2850-67 (Bank Mandiri Syariah Padang) periode bulan November 2018 s/d desember 2019;
Putusan PN PADANG Nomor 733/Pid.B/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 733/Pid.B/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Egi Novita, Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ir. Indrieffounny Indra, M.M. Pgl. Arif; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 733/Pid.B/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 733/Pid.B/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 733/Pid.B/2021/PN Pdg
Statistik11816