Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 186/Pid.B/2021/PN Sdr |
|
Nomor | 186/Pid.B/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhi Yudha Ristanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masdiana, Br Hakim Anggota Akhmad Syaikhu |
Panitera | Panitera Pengganti Hidayah Setiani Hasbullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Majid Bin Alm. Saodi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?berada dalam pekarangan tertutup, tanpa ijin yang berhak?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 9 (Sembilan) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 161 Atas Nama Lakeddu Dengan Luas 11.824 M2 (Sebelas Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Meter Persegi) Terletak Di Desa Bulo Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap; Dikembalikan kepada Saksi Sri Ramdani Binti Lakeddu; - 1 (satu) rangkap Foto copy Putusan Mahkamah Agung Nomor : 514 k/TUN/2020; - 1 (satu) rangkap Rangkap Foto Copy Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap dari PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR Nomor : W4-TUN1/03/01.06/III/2021; - 9 (sembilan) Lembar Foto Copy SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Dari Tahun 2013-2021 Atas nama Majid Dengan NOP: 73.14.050.008.004-0112.0. yang terletak di Bulo Timoreng Kec. Panca rijang Kab. Sidrap; - 1 (satu) rangkap foto copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 56/G/2019/PTUN Mks tanggal 21 Januari 2020; - 1 (satu) rangkap foto copy Salinan Putusan / Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perkara nomor :83/B/2020/PT.TUN.MKS, tanggal 03 Juni 2020; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.B/2021/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 186/Pid.B/2021/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.B/2021/PN Sdr
Statistik7526