Putusan PN METRO Nomor 142/Pid.B/2021/PN Met |
|
Nomor | 142/Pid.B/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Resa Oktaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Enro Walesa, M.hbr Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili 1. Menyatakan Terdakwa WAHIDIN Bin DIBAN BINDIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - Foto Copy KTP an. SUTARYO, NIK : 1801220304690001; - Foto Copy Kartu Keluarga No : 1801052303084818 an. Kepala keluarga SUTARYO; - Foto Copy Surat Pembayaran Pajak Bumi Bangunan an. SUTARYO; - Kwitansi pembayaran tanah dari DIRJONO sebesar Rp 55.000.000,(Lima puluh lima juta rupiah) tanggal 21 September 2015 yang ditanda tangani oleh SUTARYO; - Kwitansi pembayaran tanah dari DIRJONO sebesar Rp 88.000.000,(delapan puluh delapan juta rupiah), tanggal 21 September 2015 yang ditanda tangani oleh SUTARYO; - Surat Pernyataan Jual Beli antara SUTARYO sebagai Pihak pertama dan DIRJONO sebagai pihak Kedua, seluas 5.000 m2 dengan harga Rp Rp 55.000.000,(Lima puluh lima juta rupiah) tertanggal 21 September 2015; - Surat Pernyataan Jual Beli antara SUTARYO sebagai Pihak pertama dan DIRJONO sebagai pihak Kedua, seluas 8.000 m2 dengan harga Rp Rp 88.000.000,(Delapan puluh delapan juta rupiah) tertanggal 21 September 2015; - 1 (Satu) Bundel surat SPORADIK an. SUTARYO luas Iahan 5.000,m2, tanggal 16 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh SUTARYO dan diketahui oleh Kades AHMAD; - 1 (Satu) Bundel surat SPORADIK an. SUTARYO luas lahan 8.000 M2, tanggal 09 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh SUTARYO dan diketahui oleh Kades AHMAD; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Anwar Sanusi Als Aan Bin Abdul Rahman; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.B/2021/PN_Met.zip
- Download PDF
- 142/Pid.B/2021/PN_Met.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/2021/PN Met
Statistik11417