- Menyatakan bahwa Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapan Pemuka Agama Katholik atas nama. Rm. Christian Rudy Parera,Pr, dan kemudian dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka sebagaimana tertera pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 17/KU/WTP/2013 tertanggal 27 November 2013, adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapan Pemuka Agama Katholik atas nama. Rm. Christian Rudy Parera,Pr, dan kemudian dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka sebagaimana tertera pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor Nomor 17/KU/WTP/2013 tertanggal 27 November 2013 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan hak pengasuhan dan pemeliharaan terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Yoseph Leonidas Djua Rommer, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Maumere, pada tanggal 10 Maret tahun 2014, sesuai Kutipan Akta Kelahiran 5307-LT-22072014-0005 tanggal 22 Juli 2014 atas nama Yoseph Leonindas Djua Rommer yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Sikka, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraian, selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Perceraian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp905.000,00 (sembilan ratus lima ribu rupiah)
Putusan PN MAUMERE Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Mme |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodi Efrizon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Felicia Mosianto, Hakim Anggota Rokhi Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti: Antonia L. Ola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2021/PN Mme
Statistik7620