- Menolak Eksepsi Para Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uangsejumlah Rp2.505.701.478,00 (dua milyar lima ratus lima juta tujuh ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah), yang mana jumlah tersebut belum dikurangkanPPN 10% (sepuluh persen),seketika secara sekaligus setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap atasProsentase bobot Pekerjaan yang dilaksanakan olehPenggugat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- Kekurangan presentase bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan sejumlah 19,4% (sembilan belas koma empat persen) atas pekerjaan yang belum dibayar oleh Tergugat I dengan perhitungan yakni Rp12.915.987.000,00 (dua belas miliar sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) x 19,4 % (sembilan belas koma empat persen) = Rp2.505.701.478,00 (dua miliar lima ratus lima juta tujuh ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah), yang mana jumlah tersebut belum dikurangkan PPN 10% (sepuluh persen);
- Bunga dari keterlambatan presetasi bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan rincian 6% (enam persen) 12 (dua belas) bulan = 0,5 % (nol koma lima persen) dari Rp2.505.701.478,00 (dua miliar lima ratus lima juta tujuh ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah), yang mana jumlah tersebut belum dikurangkan PPN 10% (sepuluh persen), terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
Putusan PN MAUMERE Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Mme |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Herawaty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widyastomo Isworo, Hakim Anggota Rokhi Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Asan Geli. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar cost money atau bunga keterlambatan sejumlah 6% (enam persen) dari kekurangan presentase bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan sejumlah 19,4% (sembilan belas koma empat persen) atas pekerjaan yang belum dibayar oleh Tergugat I dengan rincian perhitungan bunga per bulannya sebagai berikut: 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.965.000,00 (empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah); 6.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Mme
Statistik221101