- Menyatakan Terdakwa I ASEP KOMARUDIN Bin (ALM) RAIP,Terdakwa II DENI RAHMAT GUMILAR Bin UNDANG dan Terdakwa III AHMAD FAUZI Bin IKIN SODIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka Umum Secara Bersama Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang mengakibatkan Mati? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan Terdakwa 3 dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sepotong celana pendek warna biru
- Sepotong switer warna krem
- 1 (satu) buah flash disk merk Toshiba, warna putih yang berisi rekaman video.
- Sepotong celana panjang warna biru
- Sepotong kaos oblong warna hitam
- Sepotong rompi warna hijau
- 1 (satu) buah topi warna biru
- Sepasang sendal warna kuning
- Sepotong kaos oblong warna hitam
- Sopotong celana pendek warna abu
- Beberapa pecahan genteng.
- Sepotong kaos oblong warna abu
- Sopotong sarung warna abu.
Putusan PN GARUT Nomor 211/Pid.B/2021/PN Grt |
|
Nomor | 211/Pid.B/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlana Trisnila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Dayat Ruhiyat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Menyatakan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.B/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 211/Pid.B/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.B/2021/PN Grt
Statistik7719