- Menyatakan Terdakwa Sofyan Alias Ian Panjang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu;
- 1 (satu) potong baju sweeter lengan panjang motif bunga terdapat bercak darah;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang terdapat bercak darah;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah hand phone merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol BK 6679 PAL;
- 1 (satu) buah hand phone merk VIVO warna hitam.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 402/Pid.B/2021/PN Stb |
|
Nomor | 402/Pid.B/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andriyansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti Ressy Amalita Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Mutiara Ananda Sofyan; Dikembalikan kepada saksi Mulianto Alias Mulianto. |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 402/Pid.B/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 402/Pid.B/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 714 K/Pid/2022
Pertama : 402/Pid.B/2021/PN Stb
Statistik8849