- Menyatakan Terdakwa I Yayuk Listu Rahayu Alias Yayuk Binti Alm.Suparjo dan Terdakwa II Dewi Mentari Binti Alm. Waluyo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yayuk Listu Rahayu Alias Yayuk Binti Alm.Suparjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan terhadap Terdakwa II Dewi Mentari Binti Alm. Waluyo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (lembar) SURAT KUASA MENJUAL TANAH sertipikat Hak Milik 1307 yang terletak di Kudu, Baki, Sukoharjo, seluas 3107 m2atasnama SAMIYEM (Alm) tertanggal 08 April 2018;
- 1 (satu) lembar SURAT PERJANJIAN atas nama DEWI MENTARI tertanggal 02 September 2019;
- 1 (satu) lembar SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG atas nama SUNARDI dengan PROBORINI tertanggal 11 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar slip setoran BRI sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 22 November 2019 dari SUNARDI alamat Kudu Rt 03 Rw 01 Baki, Sukoharjo ke penerima rekening BCA nomer rekening 0152660180 atas nama PROBORINI alamat Kerten Rt 01 Rw 01 Kerten, Laweyan, Surakarta;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri KCP. Solobaru Raya sebesar Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) tertanggal 11 Desember 2019 dari SUNARDI alamat Kudu Rt 03 Rw 01 Baki, Sukoharjo ke penerima rekening BCA nomer rekening 0152660180 atas nama PROBORINI alamat Kerten Rt 01 Rw 01 Kerten, Laweyan, Surakarta;
- 1 buah asli SERTIPIKAT HAK MILIK nomor 03331 yang terletak di Keden, Kalijambe, Sragen seluas 1060 m2 atas nama RUGINEM.
- 1 unit HP merk SAMSUNG GALAXY A 5 2016 warna gold, nomer imei 356911079350987 dan 356912079350985 nomer sim card 081228558905.
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 153/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 153/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabawa, Mhbr Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Prastiwi Ari Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 154/Pid.B/2021/PN Skh atas nama terdakwa Proborini, S.E. dan Pepsi Maheswari; 6.Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.B/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 153/Pid.B/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik12626